I.
PENGERTIAN PEMBAHARUAN PENDIDIKAN
Pembaharuan (inovasi) pendidikan dan pembelajaran selalu
dilaksanakan dari waktu ke waktu dan tak pernah henti. Inovasi pendidikan
menjadi topik yang selalu hangat dibicarakan dari masa ke masa.
Berbicara mengenai inovasi
(pembaharuan), pembaharuan berasal dari
istilah invention dan discovery. Invention adalah
penemuan sesuatu yang benar-benar baru artinya hasil karya manusia. Discovery adalah
penemuan sesuatu (benda yang sebenarnya telah ada sebelumnya). Dengan demikian,
inovasi dapat diartikan usaha menemukan benda yang baru dengan jalan melakukan
kegiatan (usaha) invention dan discovery.
Dalam hal ini, Ibrahim (1989) dalam Noor (2001) mengatakan bahwa inovasi
adalah penemuan yang dapat berupa sesuatu ide, barang, kejadian, metode yang
diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang
(masyarakat). Inovasi dapat berupa hasil dari invention atau discovery.
Inovasi dilakukan dengan tujuan tertentu atau untuk
memecahkan masalah (Noor, 2001).
Sedangkan Putra (2006) menyatakan bahwa
pengertian pembaharuan pendidikan sebagai berikut:
A.
Pengertian Inovasi (Pembaharuan)
1. Inovasi merupakan
suatu ide, hal-hal yang praktis, metode, cara, barang-barang buatan manusia
yang diamati atau dirasakan sebagai sesuatu yang baru bagi seseorang atau
sekelompok orang (masyarakat).
2. Adanya inovasi tidak terlepas dengan adanya teknologi dan modernisasi.
Teknologi mewujudkan terciptanya inovasi melalui penerapan ilmu pengetahuan dan
modernisasi yang merupakan wujud penerapan hasil teknologi dan inovasi
tersebut.
3. Karakteristik inovasi menurut Rogers meliputi: keuntungan relatif,
kompatibel, kompleksitas, trialibilitas dan dapat diamati.
4. Inovasi penemuan diadakan untuk memecahkan masalah guna mencapai tujuan
tertentu.
5. Kaitan antara
inovasi, teknologi, dan modernisasi ialah diterapkannya inovasi di dalam
masyarakat pemakai.
B.
Pengertian Inovasi Pendidikan
1. Inovasi pendidikan digunakan
untuk memecahkan masalah pendidikan atau untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
2. Inovasi pendidikan di
Indonesia dapat dilihat dari empat aspek, yaitu inovasi terhadap tujuan
pendidikan, struktur pendidikan dan pengajaran, isi kurikulum pengajaran serta
perubahan terhadap aspek-aspek pendidikan dan proses.
3. Beberapa inovasi
pendidikan pada tingkat sekolah dasar salah satunya yaitu adanya SD Pamong
untuk anak terlantar dan putus sekolah.
C.
Perkembangan Inovasi Pendidikan
1. Proses inovasi adalah
serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh individu atau organisasi, mulai sadar
atau tahu adanya inovasi sampai pada menerapkan.
2. Model-model proses
inovasi yang berorientasi pada individu dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu
Lavidge dan Stainter, Collay, Roger, Robertson, Shoemaker, Klunglan, Zaltman,
dan Brooker.
3. Model-model proses
inovasi pada organisasi dikemukakan oleh Milo, Sherpad, Hage, dan Aiken,
Wilson, Zaltman, Duncan, dan Holbek.
4. Model proses inovasi
dalam organisasi menurut Zaltman, Duncan, Holbek meliputi dua tahap, yaitu
tahap permulaan dan tahap penerapan (implementasi).
5. Tahap permulaan
terdiri dari dua langkah, yaitu pengetahuan, dan kesadaran; langkah pembentukan
sikap terhadap inovasi dan langkah pengambilan keputusan.
6. Tahap penerapan
(implementasi) meliputi langkah awal mencoba menerapkan sebagian inovasi dan
langkah kelanjutan pembinaan dan penerapan inovasi.
D.
Komponen Dasar Pembaharuan (Inovasi)
Inovasi adalah gagasan, tindakan atau barang yang dianggap
baru oleh seseorang. Inovasi harus disebarluaskan. Salah satu bekal yang
berguna bagi usaha memasyarakatkan inovasi adalah memahami karakteristik
inovasi dan faktor-faktor apa saja yang berpengaruh dalam proses penyebaran
inovasi ke dalam satu sistem sosial.
Karakteristik inovasi menurut Rogers yang dapat mempengaruhi
cepat atau lambatnya penerimaan inovasi adalah keuntungan relatif, kompatibel,
kompleksitas, triabilitas, dan observabilitas (dapat diamati).
Sedangkan atribut inovasi menurut Zaltman adalah pembiayaan,
balik modal, efisiensi, risiko dan ketidakpastian, mudah dikomunikasikan,
kompatibilitas, kompleksitas, status ilmiah, kadar keaslian, dapat dilihat
kemanfaatannya, dapat dilihat batas sebelumnya, keterlibatan, hubungan
interpersonal, kepentingan umum atau pribadi, dan penyuluh inovasi.
E.
Sasaran Program Pembaharuan (Inovasi)
dalam Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah suatu sistem, maka
inovasi pendidikan mencakup hal-hal yang berhubungan dengan komponen sistem pendidikan.
Contoh-contoh inovasi dalam komponen pendidikan antara lain pembinaan
personalia, banyaknya personal dan wilayah kerja, fasilitas fisik, penggunaan
waktu, perumusan tujuan, prosedur, peran yang diperlukan, wawasan dan perasaan,
bentuk hubungan antar- bagian, hubungan dengan sistem yang lain, strategi,
bahan belajar, dan model pembelajaran seperti quantum teaching, pembelajaran
dengan menggunakan internet seperti WEB-CT.
II.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBAHARUAN
(INOVASI) PENDIDIKAN
Dalam kegiatan pembelajaran di sekolah
dapat diciptakan inovasi-inovasi baru. Inovasi ini harus disebarkan agar
terjadi perubahan sosial. Usaha penyebaran inovasi ini bukan hal yang mudah
untuk dilaksanakan.
Oleh karena itu keberhasilan suatu
inovasi ditentukan oleh banyak faktor seperti yang dikemukakan Ibrahim, yaitu
estimasi tidak tepat terhadap inovasi, adanya konflik dan kurangnya motivasi,
inovasi yang tidak berkembang karena lambatnya material yang diterima dan sebab
lain, adanya masalah keuangan, adanya penolakan inovasi dari kelompok tertentu,
dan kurang adanya hubungan sosial.
Selain faktor-faktor utama penghambat
inovasi tersebut di atas, ada faktor lain yang menghambat inovasi dalam bidang
pendidikan, yaitu faktor kegiatan belajar-mengajar seperti pribadi guru dan
siswa yang tidak bisa menerima perubahan, faktor internal dan eksternal, serta
sistem pendidikan yang berlaku.
Dari hasil penelitian dari beberapa
ahli ditemukan beberapa hambatan dalam penyebaran inovasi antara lain, hambatan
geografi, hambatan sejarah, hambatan ekonomi, hambatan prosedur, hambatan
personal, hambatan sosial budaya, dan hambatan politik.
Fullan mengkategorikan 3 faktor kunci
yang mempengaruhi proses penerapan inovasi dalam bidang pendidikan yakni
karakteristik perubahan, karakteristik lokal dan faktor eksternal.
Selain hal-hal tersebut di atas, faktor
yang mempengaruhi inovasi dalam bidang pendidikan tentu saja adalah kecepatan
adopsi inovasi. Kecepatan adopsi ini dipengaruhi oleh atribut/karakteristik
inovasi, tipe keputusan inovasi, sifat saluran komunikasi yang digunakan,
ciri-ciri sistem sosial, dan promosi dari agen pembaharu (Putra, 2006).
III.
TUJUAN PEMBAHARUAN PENDIDIKAN
Pembaharuan pendidikan dilaksanakan agar Pendidikan Nasional
dapat berjalan sesuai dengan fungsinya. Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
IV.
JENIS UPAYA PEMBAHARUAN PENDIDIKAN
Sistem pendidikan selalu menghadapi tantangan baru seiring
dengan timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru dan untuk menghadapinya diperlukan
pembaharuan terhadap pendidikan dengan jalan menyempurnakan sistemnya.
Pembaharuan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat
penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga pendidikan.
1.
Pembaharuan Landasan Yuridis
Pembaharuan pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaharuan
yang tertuju pada landasan yuridisnya karena landasan yuridis berhubungan langsung
dengan hal-hal yang bersifat mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan
mengenai hal-hal yang penting seperti struktur pendidikan, kurikulum,
pegelolaan, pengawasan, dan ketenagakerjaan.
Undang-undang 1945 sebagai landasan yuridis merupakan hukum tertinggi dari
organisasi kenegaraan yang memuat garis besar, dasar dan tujuan negara. Sifatnya
lestari dalam arti menjadi petunjuk untuk hidup bangsa dalam jangka waktu
relatif panjang dan bahkan jika memungkinkan selama negara berdiri. Dalam
penyelenggaraan segala sesuatu yang ditetapkan dalam UUD 1945 diperlukan
ketetapan-ketetapan yang lebih rendah yaitu yang tertuang dalam UU organik. UU
organik adalah peraturan-peraturan untuk menyelenggarakan aturan dasar
yang tercantum dalam UUD sebagai usaha untuk mewujudkan tujuan Negara
(Tirtaraharja, 2005:294).
UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan
dan ketagawaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak yang mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang. Sistem
pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Dikarenakan UU nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional tidak memadai lagi serta perlu diganti dan disempurnakan agar sesuai
dengan amanat perubahan UUD 1945 maka pemerintah membentk UU baru yaitu UU
Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
ditandatangani oleh Presiden Megawati pada 8 Juni 2003.
2.
Pembaharuan Kurikulum
Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003, kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Ada dua faktor pengendali yang menentukan arah pembaharuan kurikulum, yaitu
yang sifatnya mempertahankan dan yang bersifat mengubah. Termasuk yang
mempertahankan ialah landasan filosofis, yaitu falsafah bangsa Indonesia yaitu
Pancasila, UUD 1945 dan landasan historis (mencakup unsur-unsur yang dari dulu
hingga sekarang menguasai hajat hidup orang banyak). Sedangkan faktor pengendali yang
bersifat mengubah ialah landasan sosial (berupa kekuatan-kekuatan sosial di
masyarakat) dan landasan psikologis (cara peserta di dalam belajar mengenai hal ini
banyak penemuan-penemuan baru yang menopangnya).
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
1)
Peningkatan iman dan tagwa,
2)
Peningkatan akhlak mulia,
3)
Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik,
4)
Keragaman potensi daerah dan
lingkungan,
5)
Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional,
6)
Tuntutan dunia kerja,
7)
Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni,
8)
Agama,
9)
Dinamika perkembangan global, dan
10) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun
1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun
1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Perubahan tersebut
merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial
budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab,
kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara
dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat (http://www.e-smartschool.com, diakses 15 November 2008 ).
Semua kurikulum nasional dirancang
berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaannya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam
merealisasikannya. Adapun perkembangan kurikulum pendidikan Indonesia, adalah
sebagai berikut:
a)
Kurikulum 1968 dan sebelumnya
Awalnya pada tahun 1947, kurikulum saat
itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada saat itu, kurikulum
pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda
dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya.
Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan
kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam
semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development
conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia
Indonesia yang merdeka, berdaulat dan sejajar dengan bangsa
lain di muka bumi ini.
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada
tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini
diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah
pada suatu sistem pendidikan nasional dan ciri dari kurikulum 1952 bahwa setiap
rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan
kehidupan sehari-hari.
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964,
pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini
diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran
kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah
mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan
pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana,
yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan,
dan jasmani.
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan
dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan
dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan
kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi
pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum
1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia
Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi
pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan,
serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
b)
Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 sebagai pengganti
kurikulum 1968 menggunakan pendekatan-pendekatan di antaranya sebagai
berikut:
- Menganut pendekatan integrative dalam
arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang
kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integrative,
- Menekankan kepada efisiensi dan
efektivitas dalam hal daya dan waktu,
- Menganut pendekatan sistem
instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem
Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya
tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah
laku siswa,
- Dipengaruhi psikologi tingkah laku
dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
Kurikulum 1975 hingga menjelang tahun
1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan sidang umum MPR 1983 yang produknya
tertuang dalam GBHN 1983 menyiratkan keputusan politik yang menghendaki
perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984. Karena itulah pada tahun 1984 pemerintah menetapkan pergantian kurikulum
1975 oleh kurikulum 1984.
c)
Kurikulum 1984
Secara umum dasar perubahan kurikulum
1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut:
·
Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983
yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah,
·
Terdapat ketidakserasian antara materi
kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik,
·
Terdapat kesenjangan antara program kurikulum
dan pelaksanaannya di sekolah,
·
Terlalu padatnya isi kurikulum yang
harus diajarkan hampir di setiap jenjang,
·
Pelaksanaan Pendidikan Sejarah
Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai
dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk
Pendidikan Luar Sekolah,
·
Pengadaan program studi baru (seperti
di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.
Atas dasar perkembangan itu maka
menjelang tahun 1983 antara kebutuhan atau tuntutan masyarakat dan ilmu
pengetahuan teknologi terhadap pendidikan dalam kurikulum 1975 dianggap
tidak sesuai lagi, oleh karena itu diperlukan perubahan kurikulum. Kurikulum
1984 tampil sebagai perbaikan atau revisi terhadap kurikulum 1975.
Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Ø Berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan
bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat
terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum
memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan
apa yang harus dicapai siswa,
Ø Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik melalui Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan
pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara
fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh
pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun
psikomotor,
Ø Materi pelajaran dikemas dengan menggunakan pendekatan spiral. Spiral
adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan
kedalaman dan keluasan materi pelajaran. Semakin tinggi kelas dan jenjang
sekolah, semakin dalam dan luas materi pelajaran yang diberikan,
Ø Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan.
Konsep-konsep yang dipelajari siswa harus didasarkan kepada pengertian, baru
kemudian diberikan latihan setelah mengerti. Untuk menunjang pengertian alat
peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang
dipelajarinya,
Ø Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa.
Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan
penyajian pada jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan konkret, semikonkret,
semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif dari
contoh-contoh ke kesimpulan. Dari yang mudah menuju ke sukar dan dari sederhana
menuju ke kompleks,
Ø Menggunakan pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan
belajat mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan
memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya. Pendekatan
keterampilan proses diupayakan dilakukan secara efektif dan efesien dalam
mencapai tujuan pelajaran.
d)
Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984
dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran,
yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem
caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan
dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup
banyak.
Kurikulum 1994 memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Ø Pembagian tahapan
pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan,
Ø Pembelajaran di
sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada
materi pelajarann atau isi),
Ø Kurikulum 1994
bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua
siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga
daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan
lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar,
Ø Dalam pelaksanaan
kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa
aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan
siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen,
divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan,
Ø Dalam pengajaran
suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsepatau pokok bahasan dan
perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian
antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang
menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah,
Ø Pengulangan-pengulangan
materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa,
Ø Pengajaran dari hal
yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan
dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
e)
Kurikulum 2004 (KBK)
Rumusan kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi
merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau
dilakukan siswa dalam setiap tingkatan kelas dan sekolah dan
sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan
berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus
mengandung tiga unsur pokok, yaitu:
1)
Pengembangan sistem pembelajaran,
2)
Spesifikasi indikator-indikator
evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi,
3)
Pemilihan kompetensi yang sesuai.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Ø Sumber belajar bukan
hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif,
Ø Menekankan pada
ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal,
Ø Berorientasi pada
hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman,
Ø Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang
bervariasi.
f)
Kurikulum 2006 (KTSP)
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan
dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu:
·
Standar isi,
·
Standar proses,
·
Standar kompetensi lulusan,
·
Standar pendidik dan tenaga kependidikan,
·
Standar sarana dan prasarana,
·
Standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
·
Standar penilaian pendidikan.
Secara substansial, pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP
No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap
masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi yaitu:
Ø Menekankan pada
ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun
klasikal.Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan
keberagaman,
Ø Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang
bervariasi,
Ø Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang
memenuhi unsur edukatif,
Ø Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan
atau pencapaian suatu kompetensi.
Terdapat perbedaan mendasar KTSP
dibandingkan dengan KBK, bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana
pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai
dari tujuan, visi dan misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar,
kalender pendidikan, hingga pengembangan silabusnya.
g) Kurikulum 2013
Beberapa
permasalahan yang muncul pada kurikulum 2006, yang menuntut adanya pembaharuan
kurikulum, yang dimuat pada Bahan Uji Publik Kurikulum 2013, antara lain:
1.
Konten kurikulum masih terlalu padat
yang ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang
keluasan dan kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak.
2.
Kurikulum belum sepenuhnya berbasis
kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
3.
Kompetensi belum menggambarkan
secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
4.
Beberapa kompetensi yang dibutuhkan
sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi
pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan)
belum terakomodasi di dalam kurikulum.
5.
Kurikulum belum peka dan tanggap
terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun
global.
6.
Standar proses pembelajaran belum
menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang
penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat
pada guru.
7.
Standar penilaian belum mengarahkan
pada penilaian berbasis kompetensi (sikap, keterampilan, dan pengetahuan) dan
belum tegas menuntut adanya remediasi secara berkala.
8.
Dengan KTSP memerlukan dokumen
kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Menurut Sudjana (1993 : 37) pada
umumnya perubahan struktural kurikulum menyangkut komponen kurikulum yakni :
a.
Perubahan dalam tujuan
Perubahan ini didasarkan kepada
pandangan hidup masyarakat dan falsafah bangsa. Tanpa tujuan yang jelas, tidak akan
membawa perubahan yang berarti, dan tidak ada petunjuk ke mana pendidikan
diarahkan.
b.
Perubahan isi dan struktur
Perubahan ini meninjau struktur mata
pelajaran -mata pelajaran yang diberikan kepada siswa termasuk isi dari setiap
mata pelajaran. Perubahan ini dapat menyangkut isi mata pelajaran, aktivitas
belajar anak, pengalaman yang harus diberikan kepada anak, juga organisasi atau
pendekatan dari mata pelajaran - mata pelajaran tersebut. Apakah diajarkan
secara terpisah-pisah (subject matter
curriculum), apakah lebih mengutamakan kegiatan dan pengalaman anak (activity curriculum) atau diadakan
pendekatan interdisipliner (correlated
curriculum) atau dilihat proporsinya masing-masing jenis, mana yang termasuk pendidikan umum,
pendidikan keahlian, pendidikan akademik dan lain-lain
c.
Perubahan strategi kurikulum
Perubahan ini menyangkut pelaksanaan
kurikulum itu sendiri yang meliputi perubahan teori belajar mengajar, perubahan
sistem administrasi, bimbingan dan penyuluhan, perubahan sistem penilaian hasil
belajar.
d.
Perubahan sarana kurikulum
Perubahan ini menyangkut ketenagaan
baik dari segi kualitas dan kuantititas, juga sarana material berupa
perlengkapan sekolah seperti laboraturium, perpustakaan, alat peraga dan
lain-lain.
e.
Perubahan dalam sistem evaluasi kurikulum
Perubahan ini menyangkut metode/cara yang paling tepat untuk
mengukur/menilai sejauh mana kurikulum berjalan efektif dan efesien, relevan
dan produktivitas terhadap program pembelajaran sebagai suatu system dari kutikulum.
Pada rancangan kurikulum 2013, dirancang konsep yang sangat ideal, yang
akan dilaksanakan untuk memperbaharui kurikulum KTSP 2006. Pada pembaharuan
kurikulum ini, bersifat pembaharuan total karena hampir semua komponen
kurikulum diubah.
Usaha-usaha
pembaharuan kurikulum dilakukan dengan maksud untuk mencari suatu model
kurikulum yang tepat untuk mememuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang
senatiasa terus berubah dan terus berkembang.
Dalam
melaksanakan pembaharuan itu menyangkut berbagai faktor, apakah faktor
orang-orang yang terlibat dalam pendidikan seperti guru, kepala sekolah,
pengawas dan supervisor sekolah. Peserta didik, orang tua peserta didik, staf
administrasi pendidikan (sekolah) dan pihak-pihak lain yang terlibat serta
faktor-faktor penunjang dalam pendidikan seperti perpustakaan, buku paket/buku
pelajaran, laboraturium dan lain-lain.
3.
Pembaharuan Pola Masa Studi
Pembaharuan pola masa studi termasuk
pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan serta lama
waktu belajar pada suatu satuan pendidikan. Pembaruan pola masa studi
sebagai suatu pertanda adanya pembaruan pendidikan berupa penambahan
(perpanjangan masa studi) atau pun pengurangan (perpendekan masa studi). Perubahan pola tersebut dilakukan dengan tujuan dan alasan-alasan tertentu.
4.
Pembaharuan Tenaga Pendidikan
Menurut UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003,
tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dan pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a.
Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan
memadai;
b. Penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil
kekayaan intelektual; dan
e.
Kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas.
Pendidik dan
tenaga kependidikan berkewajiban:
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,
dinamis, dan dialogis;
b. Mempunyai komitmen
secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
c. Memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan
pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, wajib membina dan
mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakannya, dan wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Cipto, 2008. Selayang
Pandang Perjalanan Kurikulum Nasional, (Online), (http://www.e-smartschool.com, diakses 15
November 2008).
Mulyanto, A.
2008. Model Pembelajaran yang Berorientasi pada Respons Pembaca,
(Online), (http:// Documents and Settings\faizh\My Documents\SASTRA.htm,
diakses 12 November 2008).
Noor. Idris HM.,
2001. Sebuah Tinjauan Teoritis Tentang Inovasi Pendidikan
di Indonesia,(Online),(http://www.pdk.go.id/balitbang/Publikasi/Jurnal/No_026/sebuah_tinjauan_teoritis_Idris.htm, diakses 12 November
2008).
Prasetyo, E.
2004. Dikotomi Sekolah Favorit-Biasa, (Online), (http://Documents and Settings\faizh\My
Documents\LAMPUNG.htm, diakses 12 November 2008).
Putra,N.2006.InovasiPendidikan,(Online),(http://pustaka.ut.ac.id/puslata/online.php?menu=puslata, diakses 12
November 2008).
Tampubolon, M.
2006. Pendidikan Pola Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemberdayaan
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Sesuai Tuntutan Otonomi
Daerah, (Online),http://documents and settings\faizh\my
documents\pola_pemberdayaan_masyarakat.htm, diakses 12 November 2008).
Tirtahardja,
Umar & Sulo, L. 2005. Pengantar Pendidikan. Edisi
Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
---------UU
Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bahan Uji Publik
Kurikulum 2013.
Anonim.(2012).
Perubahan, Pembaharuan, Penerapan, Pengembangan dan Penyempurnaan Kurikulum. Tersedia:
[online]
http://aziz-sam.blogspot.com/2012/12/perubahan-pembaharuan-penerapan.html
[10 April 2013].
Anonim.(2009). Konsekuensi pembaharuan kurikulum sekolah. Tersedia:
[online]
http://hamdanmusa.blogspot.com/2009/06/konsekuensi-pembaharuan-kurikulum.html
[10 April 2013].
Komentar
Posting Komentar