TUKANG LAS PANGGILAN JOGJA , BANTUL, SLEMAN, KULON PROGO, GUNUNG KIDUL, DAN SEKITARNYA Kami siap datang ke tempat Anda untuk SURVEI LOKASI dan menjelaskan serta konsultasi GRATIS.Silahkan untuk mengirim permintaan SURVEI LOKASI pada kolom yang sudah tersedia atau menghubungi kami melalui Telp/WA: 0877-3960-0999 Kami siap datang ke tempat Anda untuk SURVEI LOKASI dan menjelaskan serta konsultasi GRATIS. Silahkan menghubungi kami melalui Telp/WA: 0877-3960-0999
DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI
INDONESIA
A.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi diperkenalkan pertama
kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan
yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut
dengan istilah rakyat.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri
orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur,
mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain
atau badan yang diserahi untuk memerintah. Menurut H. Harris
Soche, Yogyakarta
: Hanindita, 1985 (melalui frillyfayraitaru, 2013)
Menurut Affan Gaffar (melalui
frillyfayraitaru, 2013) Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
1.
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang
secara ideal ingin diwujudkan oleh Negara
2.
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam
perwujudannya pada dunia politik.
B.
Macam-Macam Demokrasi
- Berdasarkan titik Perhatian
a.
Demokrasi Formal: menghilangkan kesenjangan
b.
Demokrasi Material: Menciptakan persamaan social
c.
Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan
menempatkan persamaan hak setiap orang.
- Berdasarkan Faham Ideologi
a.
Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan
mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh
undang-undang.
b.
Demokrasi Proletar: tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan
dipandang sebagai alat yang sah.
c.
Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila,
ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
- Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat
a.
Demokrasi langsung: setiap warga ikut serta secara langsung
dalam mengambil keputusan.
b.
Demokrasi tidak langsung: suara rakyat disalurkan melalui
wakil rakyat.
c.
Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih
para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh
rakyat dengan sitem referendum.
C.
Konsep Demokrasi Di Indonesia
Konsep demokrasi dipandang sebagai pola
hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak
orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos). Sementara itu, kehendak
dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh
pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag)
dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Konsep demokrasi atau pemerintahan
rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
- Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
D.
Bentuk Demokrasi Di Indonesia
- Demokrasi pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang
perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan
bertumpu pada:
a.
demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa,
b.
menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia,
c.
berkedaulatan rakyat,
d.
didukung oleh kecerdasan warga Negara,
e.
sistem pemisahan kekuasaan Negara,
f.
menjamin otonomi daerah,
g.
demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law,
h.
sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak,
i.
mengusahakan kesejahteraan rakyat,
j.
berkeadilan sosial.
- Demokrasi liberal
Demokrasi Liberal adalah suatu
demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada
badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan
oleh parlemen.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
a.
Kontrol terhadap negara,
b.
Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional, oleh
peraturan perundangan,
c.
Kelompok minoritas boleh memperjuangkan dirinya.
- Demokrasi komunis
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang
sangat membatasi agama pada rakyatnya.
Demokrasi komunis melarang :
a.
Adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
b.
Membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
c.
Mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
E.
Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi
Sebuah
Negara bisa di sebut sebagai Negara demokrasi manakala memiliki sejumlah
ciri-ciri. ciri-ciri itu sering disebut sebagai pilar demokrasi. Adapun cirri-
ciri pemerintahan demokrasi sebagai berikut:
1.
Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi.
Dalam negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa.
Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa
berasal dari rakyat.
2.
Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip
ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal
ini, penguasa negara tidak bisa dan tidak boleh menjalankan kehidupan negara
berdasarkan kemauannya sendiri.
3.
Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip
ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan
kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bias berbeda-beda,
tidak sama. Dalam hal demikian, keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas
rakyat. Namun, keputusan tersebut harus menghormati hak-hak minoritas.
4.
Jaminan hak-hak asasi manusia
Prinsip
ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan dalam
konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar.
Hak-hak tersebut meliputi Hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan
pers bebas, Hak beragama, Hak hidup, hak berserikat dan berkumpul, Hak
persamaan perlindungan hokum, Hak atas proses peradilan yang bebas.
5.
Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip
ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan
teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di
selewengkan. Untuk itu diselenggarakan pemilu.
6.
Persamaan di depan hukum
Prinsip
ini menghendaki adanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum setiap warga
Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses
pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang sama
untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada diskriminasi, entah
berdasarkan suku, ras, agama, antar golongan maupun jenis kelamin.
7.
Perlindungan hukum
Prinsip
ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang
oleh negara.
8.
Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
Prinsip
ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hukum.
Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi
dasar penyelenggaraan negara yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah
sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi konstitusional”
dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi
hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan negara harus didasarkan pada hukum.
9.
Penghargaan pada keberagaman
Prinsip
ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok sosial budaya, ekonomi, ataupun politik
diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan
kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan
negara.
10. Penghargaan terhadap
nilai-nilai demokrasi
Prinsip
ini menghendaki agar kehidupan negara senantiasa diwarnai oleh toleransi,
kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. Tolenrasi berarti kesedian untuk menahan
diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang
berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan
manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat.kerja sama berarti semua
pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan
cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di
antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari
pemecahan untuk kebaikan bersama.
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/03/18/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara diakses pada 15 maret
2015 pada pukul 15.43
diakses pada 18 maret
2015 pada pukul 17.15
Komentar
Posting Komentar